Viral Medsos

LIMA Kediaman ANS Kosasih Digeledah KPK, Satu Apartemen yang Pernah Disebut Kamaruddin Simanjuntak

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Rony Hanityo Aprianto sebagai Plt. Direktur Utama PT Taspen untuk menggantikan Antonius NS Kosasih

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Perceraian Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan sang istri, RL. Kamaruddin Simanjuntak (KS) sebagai pengacara RL. 

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Belleza Apartemen ini dulunya pernah disebut-sebut Kamaruddin Simanjuntak.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik.

KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Akan tetapi lembaga antikorupsi itu telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023).

Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu.
Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu. (HO)

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.

“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023) lalu.

Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved