Ramadan

Pro Kontra Berjualan Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Bagaimana Islam Memandangnya?

Saat memasuki bulan suci Ramadan, pro kontra mengenai orang berjualan makanan di siang hari pasti kerap muncul. Lantas bagaimana hukumnya?

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI- Penjual makanan melayani pembeli saat kegiatan Muslim Berdedikasi di Komplek Lapangan Asrama Haji Medan Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Kota Medan, Senin (25/12). Event Islami terbesar di Sumut yang bertajuk Muslim Berdedikasi 6 mengadakan beberapa kegiatan seperti Bazaar UMKM, Kajian Ilmiyah, Konsultasi Agama (sesuai sunnah). 

Baiknya dipastikan terlebih dahulu orang tersebut wajib puasa atau ada udzur syari yang membolehkannya tak puasa.

Baca juga: Bacaan Doa yang Bisa Diamalkan saat Puasa hingga Akhir dari Ramadan 2024

Senada disampaikan KH Ahmad Zahro.

Dalam Fiqih Kontemporer Buku 3, KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa secara moral dan sosial, seseorang yang tidak berpuasa seharusnya menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Namun, secara formal (hukum), selama tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut, orang yang tidak menghormati mereka yang berpuasa tidak dapat dituntut secara hukum.

Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

Baca juga: Hukum Melewatkan Sahur saat Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya

Dari sisi lain, dalam video dari kanal YouTube Islam Update yang berjudul 'Apa Hukumnya Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadhan?' Ustaz Khalid Basalamah menyatakan bahwa berjualan di siang hari selama puasa diperbolehkan dan bahkan tidak ada larangannya.

Hal ini dikarenakan tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan.

Karena, Ustaz Khalid, mungkin ada udzur syar'i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.

"Namun, jika jelas ada alasan yang sah, penjual berhak untuk menolak pembeli," tambahnya.

Ustaz Khalid memberikan contoh, jika ada seseorang yang tidak berpuasa tanpa adanya udzur syar'i, maka penjual berhak untuk bertanya dan menolaknya.

Namun demikian, untuk menghindari potensi masalah, lebih baik menjual makanan pada malam hari," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved