Berita Viral

REKAM Jejak Buni Yani Edit Video Ahok Lakukan Penistaan Agama Sekarang Gagal Lolos ke DPR RI

Masih ingat Buni Yani yang viralkan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok? 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
REKAM Jejak Buni Yani Edit Video Ahok Lakukan Penistaan Agama hingga Kini Gagal Lolos ke DPR RI 

Buni Yani adalah sosok yang mengunggah ulang potongan video pernyataan Ahok itu hingga viral di media sosial.

Tindakan Buni Yani kemudian menimbulkan demonstrasi besar-besaran dan membuat Ahok dipidana atas penistaan agama.

Harry Basuki Tjahaja Purnama pernah mengisyaratkan pihaknya tak akan lupa kejadian pahit di 2017 tersebut.

Harry mengunggah foto saat Ahok menangis saat persidangan penistaan agama.

Rekam Jejak Buni Yani

Buni Yani membuat heboh publik pada 2017. Buni Yani sempat dipenjara gegara melanggar UU ITE. 

Pada tahun 2019, Kejari Depok, Jawa Barat mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani pada Jumat (1/2/2019).

Kasus UU ITE yang menjerat Buni Yani ini tak terlepas dari kasus penodaan agama yang mendera Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Eksekusi ini dilakukan Kejari Depok dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Buni Yani pada 22 November 2018 silam.

Buni Yani mematuhi eksekusi itu dengan mendatang Kejari Depok.

Jauh sebelum eksekusi Kejari Depok ini, kasus Buni Yani telah membuat gaduh situasi politik nasional. Kegaduhan itu dimulai pada pertengahan hingga akhir 2016.

6 Oktober 2016

Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.

Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial. Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

Dalam unggahannya itu, Buni Yani menyertakan tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved