Polres Tanjungbalai

Tempo Beberapa Jam Usai Pengembangan, Polres Tanjung Balai Ringkus Tiga Bandar dan Pemakai Narkoba

DAP (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, F  (38) Kelurahan Gading Kecamata

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
DAP (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, F  (38) Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan KS (48) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Lewat pengembangan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba pada hari Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat menerangkan bahwa identitas ketiga tersangka tersebut yaitu DAP (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, F  (38) Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan KS (48) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba menjelaskan, Pada Rabu 6 Maret 2024 pukul 21.30 wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lingkungn IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis Pil Ektasi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui an. D.A.P alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada D.A.P alias D, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar,"ujarnya.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel opsnal lainnya dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.

Lanjut Kasat, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.

"Kami melakukan introgasi terhadap D.A.P alias D, dan mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F. Tim bergerak kerumah F dan menemukan F berada dalam rumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan Rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram dan setelah dilakukan introgasi bahwa ianya mengakui yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari D.A.P alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki an. K.H alias K.,"ujarnya.

Tidak sampai disitu kemudian personel melakukan pencarian terhadap KH alias K di jalan besar Bagan Asahan Gang Abdul Fatah dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan KH alias K di depan Rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.

"tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan Introgasi terhadap K.H alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih diakukan penyelidikan.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved