Berita Viral

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya dianggap tak merasa menyesal hingga dituntut hukuman mati

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Merasa Menyesal, Kini Dituntut Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI pembunuh juniornya dianggap tak merasa menyesal.

Adapun mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya yang merupakan pembunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan (19) dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, pembunuhan berencana yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap Muhammad Naufal merupakan perbuatan keji.

Ini merupakan salah satu poin jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” tegas jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Perbuatan Altaf juga dianggap meresahkan masyarakat. Altaf juga dianggap tidak merasa menyesal atas tindakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.

Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.

Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.

Pelaku Altafasalya Ardnika Basya disebut membuang jaket berwarna putih yang penuh dengan bercak darah dan keringan di sela-sela tembok kontrakannya.
Pelaku Altafasalya Ardnika Basya disebut membuang jaket berwarna putih yang penuh dengan bercak darah dan keringan di sela-sela tembok kontrakannya. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

Altaf nekat menikam juniornya sendiri karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan hutang pinjaman online (pinjol).

Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved