Polisi Tangkap Pemilik Pistol

Bantah Kepemilikan Senjata Api, Polrestabes Medan Bakal Diprapidkan

Saat itu petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol di lokasi penggrebekan.

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Personel Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap 19 orang di markas judi di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Polisi juga mengamankan senjata tajam hingga senjata api. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial ES ditahan oleh polisi setelah dituding memiliki senjata api, yang ditemukan saat penggrebekan markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Kuasa hukum ES, Thomas J Tarigan, mengatakan, saat penggrebekan petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumut menangkap puluhan orang di kawasan tersebut.

Saat itu petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol di lokasi penggrebekan.

"Klien kita ada di Polrestabes, waktu itu ada 21 orang yang ditangkap tetapi 20 itu dibebaskan. Tinggal satu orang klien kita yang diduga kepemilikan senjata api itu versi penyidik," kata Thomas kepada Tribun Medan, Kamis (14/3/2024).

Katanya, menurut pengakuan kliennya ES, senjata api tersebut bukanlah miliknya.

Sebab, kliennya mengklaim bahwa pistol tersebut ditemukan jauh dari dirinya.

Ia menjelaskan bahwa, saat penangkapan kliennya sedang berada di dalam mobil jauh dari lokasi perjudian yang digerebek.

"Kronologi menurut keterangan dari klien kita dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.

"Lalu langsung memeriksa satu persatu. Ketika diamankan sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.

Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan dari pihak kepolisian senjata api tersebut dibuang oleh ES.

"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang di buang (oleh ES), di cek ternyata itu senjata api," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.

"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang di kangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.

"Waktu proses pemeriksaan, bahwa identitas pihak aparat tidak ditunjukkan, terkait apa dia di tahan tidak disebutkan, seharusnya di beritahu. Harusnya ada proses hukum acara," tambahnya.

Terkait banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pihaknya berencana akan melakukan permohonan praperadilan (Prapid).

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kita akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kita mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari lokasi, sebanyak 19 orang diamankan beserta senjata tajam dan senjata api.

"Benar, kami mengamankan para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Para tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut,"kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, Rabu (13/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, adapun yang diamankan, yakni RT, SS, S, JS, AS, M, I, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, dan IB.

Selain senjata tajam dan senjata api, Polisi juga mengamankan alat hisap sabu.

Saat ini Polisi sedang memeriksa 19 orang tersebut, termasuk memeriksa senjata api pabrikan yang ditemukan.

"Saat ini, polisi mendalami senpi pabrikan yang ditemukan di TKP dan peran masing-masing para pelaku yang diamankan," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved