Berita Viral

Pemerintah Tetapkan THR 100 Persen, Sosok PNS Ini akan Dapat THR Rp100 Juta Lebih, Jabatan Mentereng

Pemerintah kini telah menetapkan besaran THR sebesar 100 persen. Dengan demikian, akan ada PNS yang mendapatkan THR Rp100 juta lebih.

Editor: Liska Rahayu
Sripoku.com
Ilustrasi PNS 

Rupanya, ada PNS di Indonesia ini yang mendapatkan THR sangat besar, bahkan terbesar se-Indonesia.

Sebagai informasi awal, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sehingga yang paling rendah mendapatkan THR adalah Golongan Ia, mereka memiliki kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600.

Sedangkan yang tertinggi adalah di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Masih ada lagi sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Oleh sebab itu besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa jadi sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan merupakan penerima tukin terbesar.

Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pada PNS di DJP, penerima tunjangan kinerja terendah adalah level jabatan pelaksana, mereka menerima Rp 5.361.800

Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Dia adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajak akan menerima tukin sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo sendiri merupakan pejabat eselon 1, yang merupakan pangkat tertinggi di DJP.

Berdasarkan aturan ini, besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka tersebut murupakan akumulasi dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved