Tribun Wiki

Sosok Alwi Mujahit Hasibuan, Kadiskes Sumut Eks Ketua Badko HMI Terancam Hukuman Mati Diduga Korupsi

Alwi Mujahit Hasibuan dikenal sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Sekarang dia dipenjarakan jaksa Kejati Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Alwi Mujahit Hasibuan, Kadis Kesehatan Sumut mantan Ketua Badko HMI yang dipenjarakan dan terancam hukuman mati karena diduga mengorupsi dana pengadaan APD di masa Covid-19 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Alwi Mujahit Hasibuan dikenal sebagai Kadis Kesehatan Sumut.

Pada Rabu (13/3/2024) kemarin, Alwi Mujahit Hasibuan yang sempat dibangga-banggakan Edy Rahmayadi ketika masih menjadi Gubernur Sumut, kini dipenjarakan jaksa Kejati Sumut.

Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan jaksa karena diduga mengorupsi uang pengadaan alat perlindungan diri (APD) senilai Rp 24 miliar, tahun 202 silam.

Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto, Alwi Mujahit Hasibuan dipastikan bisa terancam hukuman mati.

Baca juga: Pantas Mahal, Bulog Cabang Medan Rupanya Pasok 2.000 Ton Beras ke Mafia yang Palsukan Dokumen

"Karena dia melakukan korupsi dalam keadaan bencana, ancamannya itu hukuman mati," ungkap Idianto, Rabu (13/3/2024).

Idianto mengatakan, eks anak buah Edy Rahmayadi itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditanya lebih lanjut apakah jaksa ada menemukan aliran dana ke Edy Rahmayadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumut, Idianto tak menjawabnya lugas.

Ia cuma mengatakan, pihaknya saat ini bekerjasama dengan PPATK untuk melacak uang korupsi tersebut. 

Baca juga: Ulah Aseng Beras di Sumut Mahal, Pejabat Bulog Belum Jadi Tersangka Atas Lolosnya Dokumen Palsu

"Saya tidak mau mengatakan kepada siapa (uang korupsi itu mengalir), tapi kami telah melakukan kerja sama dengan PPATK untuk mencari tahu kemana aliran dana Rp 24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui," kata Idianto.

Ia mengatakan, jika PPATK selesai melakukan pemeriksaan, akan terungkap kemana saja uang itu diserahkan. 

Sosok Alwi Mujahit Hasibuan

Alwi Mujahit Hasibuan merupakan pria kelahiran 19 November 1965.

Sebelum menjabat sebagai Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan pernah memimpin organisasi kemahasiswaan.

Pada tahun 1990 hingga 1992, Alwi Mujahit Hasibuan pernah menyandang status sebagai Ketua Badko HMI Sumut.

Ia juga pernah menjadi Ketum MD KAHMI Labuhanbatu.

Baca juga: Nama Awaluddin Muncul dalam Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Ada Kwitansi dan Foto Uang Segepok

Dari beragam situas media online disebutkan, bahwa Alwi Mujahit Hasibuan mengawali karirnya sebagai dokter PTT.

Ia juga pernah menjadi Kepala Puskesmas Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang.

Lalu, Alwi juga pernah menjadi Kepala Puskesmas Sigambal dan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga, Subdis Bina Kesmas Dinas Kesehatan, Labuhanbatu.

Pada tahun 2019, karirnya pun bersinar.

Ia ditunjuk menjadi Kadis Kesehatan Sumut.

Lalu, pada Mei 2021, Alwi digeser menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Baca juga: Kapolri Atensi Tawuran, di Deliserdang Marak, Mahasiswa Kritisi Judi Malah Dibubarkan Preman

Tak lama memimpin PPKB, suami dari dr Hj Yeva Erince Yusuf ini kemudian ditugaskan memimpin Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Juli 2022.

Tak sampai setahun, Alwi kemudian ditunjuk Edy Rahmayadi kembali menjadi Kadis Kesehatan Sumut pada 5 Januari 2023.

Saat dipilih menjadi kadis, banyak yang menyanjung-nyanjung Alwi, termasuk sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Mereka sangat bangga ada seniornya yang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Namun, kini Alwi Mujahit Hasibuan dipenjarakan jaksa.

Ia ketahuan diduga mengorupsi uang pengadaan APD di masa bencana Covid-19.

Tak pelak, jaksa pun menegaskan bahwa Alwi Mujahit Hasibuan, sosok yang sempat dibangga-banggakan ini sangat bisa terancam hukuman mati.

Ada Dugaan Korupsi Lain di Dinkes Sumut

Di Dinas Kesehatan Sumut ada kasus dugaan korupsi lain yang sempat mencuat.

Kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek kantin senilai Rp 2 miliar.

Setelah mencuat, kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sayangnya, sampai sekarang kasus ini mangkrak.

Tak ada perkembangan hasil penyelidikan.

Bahkan, kasusnya mengendap dan diduga sengaja dipetieskan.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.

"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023) silam.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Pembangunan Kantin Dinkes Provsu Senilai Rp 2 Miliar, Dinilai Asal-asalan

Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.

"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

Baca juga: NasDem Tetap Pertahankan Johnny G Plate, Tak Dipecat Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 T

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Tegas soal Korupsi Menkominfo, Punya Bukti Percakapan Hingga Perintah Johnny G Plate

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang.
Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.

Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.

Baca juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Kota Binjai, Nilainya Rp 834 Juta

Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.

Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.

Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.

"Ya harusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,"

"Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202," ungkap Subandi, Rabu (17/5/2023).(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved