CPNS 2024

Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2024 Formasi Guru dan Kesehatan, Honorer? Cek Selengkapnya

Berikut persyaratan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk Formasi Guru dan tenaga kesehatan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Penerimaan CPNS 2024 dan syarat-syaratnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut persyaratan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk Formasi Guru dan tenaga kesehatan.

Seperti diberitakan, selain membuka untuk CPNS,  pemerintah juga akan membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini juga termasuk warga negara Indonesia yang saat ini berstatus honorer.

Baca juga: LIVE STREAMING Liga Champions Dortmund vs PSV Eindhoven Berlangsung, Gol Jadon Sancho di Menit 3

Lalu apa saja sih sebenarnya persyaratan seleksi CPNS/PPPK untuk formasi guru dan Kesehatan tahun 2024?

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut ini dia persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan

Berikut ini dia persyaratan seleksi CPNS 2024 khusus formasi Kesehatan berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batas Usia

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online

Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).

Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri

Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.

Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Pelamar CPNS Wajib Tau, Ini Prediksi Sebaran Soal SKD CPNS 2024

Baca juga: MUNCUL Pernyataan Mulan Jameela Usai Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR Bersama Suami Ahmad Dhani

(cr30/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved