Berita Viral
Tak Terima Pertunangan Dibatalkan, Pemuda Ini Cekik Hingga Banting Mantan, Ambil Motor Korban
Ketika mencekik leher korban ternyata MA juga mencoba menarik kalung emas di leher perempuan itu. MA juga kabur dengan membawa motor korban.
Setelah mengambil paksa sepeda motor korban, MA meminta bantuan temannya yaitu Mustofa Hadi, untuk menjualkan barang curian tersebut.
Baca juga: PULUHAN Pengendara di Langkat Ditilang Polisi saat Gelar Operasi Keselamatan Toba
"Selanjutnya Mustofa meminta bantuan Nepy untuk menjualkan sepeda motor tersebut secara online lewat Facebook. Dan laku Rp 4,2 juta," jelas Bayu.
Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Tetapi tidak lama setelah kejadian itu MA ditangkap berkat laporan dari korban.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," bebernya.

Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.