Berita Viral

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Instagram
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora 

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Video Remaja Wanita Dianiaya, Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban Bully, Serahkan Diri ke Polsek

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PENGAKUAN David Ozora Soal Kronologi Dianiaya Mario Dandy

Beginilah pengakuan David Ozora soal kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

David bercerita bahwa dirinya dijebak bertemu hingga diancam akan ditembak. 

Menurut David Ozora, saat itu ia dihubungi oleh sang mantan kekasih, Agnes mengirim pesan jika hendak mengembalikan kartu pelajar.

Agnes kemudian menyusul David yang sedang berada di rumah temannya di Pesanggrahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved