Berita Viral

NASIB Mario Dandy, Kasasi Ditolak, Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Mario Dandy, Kasasi Ditolak, Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Mario Dandy usai kasasi yang diajkannya ditolak MA.

Mario Dandy tetap ditahan 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 
Mario Dandy sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora berteriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  (HO)

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Video Remaja Wanita Dianiaya, Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban Bully, Serahkan Diri ke Polsek

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PENGAKUAN David Ozora Soal Kronologi Dianiaya Mario Dandy

Beginilah pengakuan David Ozora soal kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved