Berita Viral
NASIB Mario Dandy, Kasasi Ditolak, Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Malah menurutnya selama ini Agnes yang masih mengirim pesan hingga foto ke dirinya.
"Malah Agnes nya masih sering ngirim PAP (foto) lho lagi ngapain. Padahal gue nggak minta, dan itu udah putus," jelasnya.
David Tak Dendam
Meski demikian, David yang dianiaya Mario Dandy mengaku tak dendam.
"Dendam gak ada, cuma kalo kesel masih," katanya di Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024),
Menurut David, ia tak akan membalas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario, biarkan Tuhan yang membalasnya.
"Biar Allah yang balas, gak ada keinginan untuk membalas," terangnya.
David Ozara mengungkapkan pesannya ke Mario Dandy.
Ia masih tak menyangka dengan aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy sampai koma.
"Ada gak kata-kata lu untuk Mario Dandy?," tanya Onad.
David lantas mengucapkan bahwa Mario Dandy orang yang bodoh.
"Mario tol*l aja," ucap David Ozara.
Sementara saat ditanya soal putusan hukuman terhadap Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara, David pun menjawab cukup senang.
"Waktu putusan sih gue nonton," kata David.
"Elu happy gak?" tanya Onad.
David mengaku dengan putusan vonis Mario Dandy yang ditetapkan penjara 12 tahun, ia senang.
"Gue sih happy-happy aja, happy horor," tukasnya.
Adapun saat ini kondisi David Ozara saat ini masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan dianiaya oleh anak Rafael Alun.
"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.
Meski begitu, David Ozora mengaku saat ini sudah tidak mengalami trauma.
Bahkan ia kerap mendapat candaan dari temannya setelah sembuh dari koma.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.