Sumut Terkini
Tangkap Edi Suranta Gurusinga, Personel Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Diadukan ke Propam
Status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.
Penulis: Fredy Santoso |
Tangkap Edi Gurusinga, Personel Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Diadukan ke Propam
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Mereka diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) usai menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi yang disebut Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu atas dugaan kepemilikan senjata api.
Menurut kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan Thomas J Tarigan, status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.
Polisi menuding senjata api yang mereka temukan adalah milik Edi.
"Kami anggap prematur karena menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan ketika melakukan proses penangkapan, barang bukti yang dituduhkan adalah milik klien kami 1 pucuk senjata api jenis FN dinyatakan milik klien kami,"kata Suhandri Umar Tarigan, Jumat (15/3/2024) di Polda Sumut.
Suhandri menerangkan, saat penangkapan dan Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Daweoo tak ada ditunjukkan kepada kliennya bahwa itu miliknya.
Yang mengambil senjata api itu pun disebut personel Brimob yang dibawa oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga mereka meragukan kepemilikan senpi tersebut.
"Padahal, pada saat proses penangkapan Tidak ada dinampakkan barang bukti kepada klien kami.
Dan yang mengambil senjata api itu adalah oknum personel dari Brimob saat melakukan penangkapan ke lokasi tanpa menunjukkan ke klien kami untuk mengambil," ungkapnya.
Pihaknya sempat meminta agar Polisi menguji sidik jari yang ada pada pistol, namun ditolak.
Polisi disebut cuma menunjukkan barang bukti melalui foto.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Edi menilai itu bukan barang bukti, melainkan kertas.
"Saat malam, ada memang di interogasi ditunjukkan senjata api tersebut, tapi dalam bentuk foto.Jadi kami menganggap itu bukan barang bukti, melainkan kertas," terangnya.
Usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, mereka berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 18 Maret mendatang.
Sumut Terkini
Edi Gurusinga
Satreskrim Polrestabes Medan
Brimob
Diadukan ke Propam
Pemuda Karya Nasional (PKN)
| Pj Sekda Sebut Sumut Masih Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Hingga Juni Mendatang |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai, Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target |
|
|---|
| Dinas SDA Sumut Bakal Bangun 3 Tanggul di Daerah Bencana Tapteng, Target Akhir Tahun Selesai |
|
|---|
| Polda Sumut Digeruduk Puluhan Orang, Minta DPO Penganiayaan Pekerja Toko Handphone Ditangkap |
|
|---|
| Dante Sinaga Keberatan Dakwaan Jaksa Dikasus PT Inalum, Kuasa Hukum Nilai Prematur |
|
|---|