Sumut Memilih

KPU Sumut bakal Rekrut PPK dan KPPS untuk Pilkada September 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPPS

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada September 2024 mendatang.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, perekrutan PPK dan anggota KPPS berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Ada PKPU tentang jadwal Pilkada. Salah satunya, item jadwalnya ada rekrutmen badan adhoc," jelas Robby, Sabtu (16/3/2024).

Robby menyebutkan, perekrutan anggota PPK dan KPPS diagendakan berlangsung pada April hingga November mendatang.

"Untuk juknis perekrutan badan adhoc nantinya kita akan tunggu dari KPU. Namun untuk rekruitmen akan dilaksanakan pada 33 Kabupaten dan Kota di Sumut," lanjut dia.

Ada pun PPK dan KPPS adalah pelaksana pemilihan pada tingkat Kecamatan dan TPS.

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April hingga 5 November 2024.

Robby mengatakan, proses rekrutmen tersebut, dipastikan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 selesai.

Untuk persyaratan dan proses perekrutan anggota PPK dan KPPS dan kemungkinan tak akan jauh berbeda dengan perekrutan PPK dan KPPS pada pemilu 2024 silam.

"Evaluasi adhoc dari penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Kita tunggu habis dari penetapan rekapitulasi," jelas Robby.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved