Berita Viral
KONTROVERSI Mantan Hakim Danu Arman, Ketahuan Nyabu, Rebut Istri Orang, Dipecat, Kini Jadi PNS Lagi
Sosok mantan hakim Danu Arman sempat terjerat beberapa kontroversi. Di antaranya perselingkuhan dengan istri orang, ketahuan pakai sabu hingga dipeca
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok mantan hakim Danu Arman sempat terjerat beberapa kontroversi.
Di antaranya perselingkuhan dengan istri orang, ketahuan pakai sabu hingga dipecat jadi hakim.
Namun kini, ia kembali bertugas menjadi PNS.
Danu Arman merupakan mantan hakim yang ketahuan menggunakan sabu.
Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali statusnya sebagai PNS.
Dalam situs itu tertulis nama lengkap Danu Arman dengan dua gelar yang disandangnya yaitu Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Jabatan terakhir Danu Arman adalah Analis Perkara Peradilan.
Sementara pangkat/golongan ruang terakhirnya sebagai PNS adalah Penata Tingkat I/III/d.
Pendidikan terakhir Danu Arman adalah S2, tapi tak diketahui dari kampus mana.
Sosok Danu Arman
Danu Arman adalah sosok kontroversial. Pertama, ia tersandung dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.
Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.
Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.

Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.
Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.
Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.
Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.
Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri. Peristiwa ini terjadi pada 2019.
Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.
Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.
Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni kembali tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.
Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022.
BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim Danu Arman Anak dari Hakim Suhadi
Hakim Danu Arman merupakan anak dari Hakim Suhadi yang memangkas putusan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Suhadi memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga memangkas hukuman Putri Candrawathi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan Hakim Suhadi ini memunculkan kecurigaan dari warganet.
Warganet pun mengkuliti keluarga Suhadi. Suhadi memiliki anak bernama Danu Arman yang memiliki jejak hitam.
Hal ini diungkap oleh akun Twitter @ainurrohman beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2019 silam, Danu disebut sempat disanksi selama dua tahun dimutasi ke Aceh lantaran merebut istri hakim lain.
"Yang menarik, yg nggak ada dlm artikel ini justru kontroversi anak bungsu Suhadi, Danu Arman," tulis Ainur Rohman seperti dilansir dari akun Twitter pribadinya @ainurohman pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"2019, Danu pernah disanksi 2 thn dan dimutasi ke Aceh krn merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar. 2022, Danu dan rekannya sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata ditangkap BNN dan jadi tersangka kepemilikan sabu seberat 20,6 gram," lanjutnya.
Kata MA dan KY
Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.
"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).
Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.