Berita Medan

Petentengan Bawa Sajam Cari Lawan, Belasan Remaja Diangkut Polisi

Katanya, penangkapan terhadap belasan remaja ini bermula berawal dari laporan masyarakat yang resah.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan remaja ditangkap polisi, saat sedang mencari lawan untuk tawuran.

Para remaja ini ditangkap di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan, saat ini belasan remaja tersebut telah diamankan di kantor polisi.

Katanya, penangkapan terhadap belasan remaja ini bermula berawal dari laporan masyarakat yang resah.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut pun langsung mendatangi lokasi tempat para remaja ini berkumpul.

"Tadi dapat informasi adanya kelompok pemuda yang melakukan tawuran di Jalan Gajah Mada, ada 16 orang," kata Yayang kepada Tribun Medan, Minggu (17/3/2024).

Ia menyampaikan, di lokasi penangkapan petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata tajam, dan sebuah gear motor yang dililitkan ke rantai.

"Dari ke 16 orang itu semua kita amankan, kita boyong ke Polsek Medan Baru, dan yang memegang senjata tajam ada sebanyak tiga orang," sebutnya.

Dikatakannya, para remaja yang diamankan ini semuanya masih dibawah umur. Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

"Proses hukum, masih kita mintai keterangan untuk mengetahui asal-usul benda tajam tersebut, apa alasan mereka membawa senjata tajam itu pada pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Yayang menambahkan, dari hasil keterangan sementara yang didapat, para remaja ini sedang berkumpul di lokasi dan menunggu lawannya datang, lalu berencana akan melakukan tawuran.

"Mereka rencananya akan tawuran dengan kelompok lain yang berasal dari Jalan Setia Budi, yang mana menurut mereka bahwa kelompok dari Jalan Setia Budi itu akan menyerang. Jadi mereka sudah berkumpul di seputaran Jalan Gajah Mada," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini belasan remaja tersebut masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Kemudian, untuk ketiga remaja yang terbukti membawa Sajam akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

"Sisanya akan kita mintai keterangan, karena tidak ada membawa senjata tajam, mungkin akan kita lakukan pembinaan ataupun proses lanjut sesuai dengan perannya masing-masing," bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini juga mengimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak remaja, agar selalu memberikan pengawasan.

"Kami minta kepada orangtua, jangan sampai anak-anak mereka keluar pada saat malam hari. Apa lagi sampai membawa senjata tajam yang diduga akan membuat ketidak nyaman masyarakat di muka umum," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved