Berita Viral
SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran
Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan
Selain itu AKO juga bersediak membayar peliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar, dibayar Rp 50.000.
Namun jika sang anak sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati,akta perdamaian antara penggugat dan tergugat langsung dibuat, lalu ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Terkait hal tesebut, Kades AKO masih belum memberikan penjelasan.
Sebelumnya, MT bercerita bahwa Sang Kades telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtuanya untuk menikah.
Ia mengaku tergoda dengan iming-iming AKO hingga hubungan asmara terus berlanjut.
MT mengaku, hubungan asmaranya dengan AKO terjadli saat ia pulang cuti kerja sebagai asisten rumah tanggal di Malaysia.
Hingga akhirnya MT diketahui hamil pada Oktober 2021.
Namun saat menyampaikan kehamilannya, Sang Kades dan keluarganya tak menggubris.
Bahkan AKO dan keluarganya tak memiliki niat baik untuk menemui MT dan keluarganya.
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.
Baca juga: VIRAL Curhat Dokter, Remaja Sakit Gegara Jadi Fantasi Seksual Pacar, Aksi Direkam Untuk Bekal LDR
Baca juga: HEBOH Gempa Megathrust Lumpuhkan Jakarta hingga Bikin Publik Panik, Kepala BMKG Membantah
Selanjutnya, keluarganya sempat memutuskan melakukan denda adat, namun AKO mengaku tak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.