Berita Viral
SOSOK Kades Kupang Divonis Denda Rp50 Juta Usai Tak Mau Nikahi Pacar yang Hamil hingga Lahiran
Inilah sosok kepala desa di Kupang yang divonis denda Rp50 juta setelah tak mau nikahi pacar yang hamil hingga melahirkan
Tidak puas, keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur Dalam kondisi hamil, MT pun mendatangi Polsek Amfoang Timur untuk melakukan mediasi.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.
Polisi kemudian melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab, serta melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: MOMEN Coach Irwansyah Sujud Syukur Usai Bawa Tunggal Putra All Indonesian Final di All England 2024
Baca juga: DERETAN Selingkuhan Kurnia Meiga, Punya 5 HP Isinya Foto Vulgar, Ada Artis hingga Presenter Bola
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.