Pemkab Samosir

Bupati Samosir Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Samosir 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Bupati Samosir menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (15/3).

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Bupati Samosir bersama kepala daerah lainnya dalam kegiatan menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, pada Jumat (15/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyerahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, pada Jumat (15/3) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

“Terimakasih atas segala koreksi, masukan dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektifitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Tentunya dilakukan dengan identifikasi masalah, analisis dan evaluasi secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.

"Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, gubernur/ bupati/ walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved