Berita Medan

Polda Sumut Gerak Cepat Selidiki Kasus Produk Mengandung Babi yang Salah Letak di Maju Bersama

Polisi menginterogasi sejumlah pekerja, termasuk kepala toko untuk mendengar penyebab produk non halal bercampur produk halal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, pasca viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Manajemen mengakui adanya kelalaian dan janji tak mengulangi kesalahannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki adanya produk non halal berada di rak makanan halal di swalayan Maju Bersama Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan.

Peristiwa ini membuat geger karena Berlangsung jelang Ramadan dan sudah sempat dimakan seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut yang bertugas di Pemkab Serdang Bedagai.

Kasubdit I Indag AKBP Bambang Rubianto mengatakan, pasca heboh pada 11 Maret lalu, dua hari atau 13 Maret, Polisi datang ke Maju Bersama guna menyelidiki kasus ini.

Disini polisi menginterogasi sejumlah pekerja, termasuk kepala toko untuk mendengar penyebab produk non halal bercampur produk halal beberapa hari jelang Ramadan.

“Setelah mendapat informasi adanya viral produk non halal ada di rak makanan halal kita merespon cepat sesuai perintah pak Kapolda datangi Maju Bersama. Kita cek dan wawancara Kepala toko mengapa bisa terjadi,”kata AKBP Bambang Rubianto, Senin (18/3/2024).

Mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini mengatakan, pihaknya juga mengambil sampel produk yang sempat dipajang untuk dijadikan barang bukti.

Katanya, beberapa produk ini akan diserahkan ke ahli guna mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian terhadap konsumen.

Jika ditemukan, maka Maju Bersama Ringroad dapat dipidanakan sesuai undang-undang berlaku.

“kita mempelajari dulu ini, apakah ini kelalaian dapat dipidana atau diberi pembinaan saja. Hasilnya , barang bukti diserahkan ke ahli.”

Bambang menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan resmi Abdul Hakim Sorimuda Harahap pada Sabtu 16 Maret lalu. Saat ini laporan masih terus diselidiki.

“Sudah diterima,” katanya.

Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, setelah viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Terkait permasalahan ini, Diskopukmperindag Medan  memberi Sanksi teguran terhadap pihak manajemen.
Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, setelah viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Terkait permasalahan ini, Diskopukmperindag Medan  memberi Sanksi teguran terhadap pihak manajemen. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sebelumnya, MB, salah satu supermarket di Jalan Gagak Hitam /Ringroad Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.

Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai. 

"Iya tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut manajemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujar Abdul Hakim ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (16/3/2024). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved