Berita Medan
Polda Sumut Gerak Cepat Selidiki Kasus Produk Mengandung Babi yang Salah Letak di Maju Bersama
Polisi menginterogasi sejumlah pekerja, termasuk kepala toko untuk mendengar penyebab produk non halal bercampur produk halal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki adanya produk non halal berada di rak makanan halal di swalayan Maju Bersama Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan.
Peristiwa ini membuat geger karena Berlangsung jelang Ramadan dan sudah sempat dimakan seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut yang bertugas di Pemkab Serdang Bedagai.
Kasubdit I Indag AKBP Bambang Rubianto mengatakan, pasca heboh pada 11 Maret lalu, dua hari atau 13 Maret, Polisi datang ke Maju Bersama guna menyelidiki kasus ini.
Disini polisi menginterogasi sejumlah pekerja, termasuk kepala toko untuk mendengar penyebab produk non halal bercampur produk halal beberapa hari jelang Ramadan.
“Setelah mendapat informasi adanya viral produk non halal ada di rak makanan halal kita merespon cepat sesuai perintah pak Kapolda datangi Maju Bersama. Kita cek dan wawancara Kepala toko mengapa bisa terjadi,”kata AKBP Bambang Rubianto, Senin (18/3/2024).
Mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini mengatakan, pihaknya juga mengambil sampel produk yang sempat dipajang untuk dijadikan barang bukti.
Katanya, beberapa produk ini akan diserahkan ke ahli guna mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian terhadap konsumen.
Jika ditemukan, maka Maju Bersama Ringroad dapat dipidanakan sesuai undang-undang berlaku.
“kita mempelajari dulu ini, apakah ini kelalaian dapat dipidana atau diberi pembinaan saja. Hasilnya , barang bukti diserahkan ke ahli.”
Bambang menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan resmi Abdul Hakim Sorimuda Harahap pada Sabtu 16 Maret lalu. Saat ini laporan masih terus diselidiki.
“Sudah diterima,” katanya.

Sebelumnya, MB, salah satu supermarket di Jalan Gagak Hitam /Ringroad Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.
Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.
Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.
"Iya tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut manajemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujar Abdul Hakim ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (16/3/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.