Pemkab Samosir

Bupati Samosir Buka Konsultasi Publik Soal KLHS RPJMD 2025-2029

Pemkab Samosir membuka pelaksanaan Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029, yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (18/3).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir buka pelaksanaan Konsultasi Publik (Kick of Meeting) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir 2025-2029, yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (18/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang membuka pelaksanaan Konsultasi Publik (Kick of Meeting) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir 2025-2029, yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (18/3/2024).

Pertemuan ini diikuti oleh Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Samosir, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas dan OKP, serta menghadirkan narasumber diantaranya Abdul Rauf sebagai Guru Besar Konservasi Tanah dan Pengelolaan DAS, USU dan Dimpos Manalu sebagai bagian dari KSPPM dan juga Dosen Universitas HKBP Nommensen Medan.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Edison Pasaribu menyampaikan, pertemuan ini bertujuan untuk mengharapkan keterlibatan instansi, organisasi masyarakat, filantropi dan pelaku usaha dalam pengkajian pembangunan berkelanjutan, mengumpulkan data dan capaian target dari masing-masing perangkat daerah, dan nantinya akan merumuskan kebijakan program KLHS RPJMD Samosir 2025-2029.

Edison juga menyampaikan, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 akan melalui beberapa tahapan yaitu, kick of meeting, rapat koordinasi identifikasi dan pengumpulan data, uji publik, rapat koordinasi perumusan, dan validasi KLHS ke Gubernur Sumatera Utara.

Asisten Perekenomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam arahannya menyampaikan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, Kepala Daerah di seluruh Indonesia wajib melaksanakan penyusunan KLHS RPJMD maupun KLHS RPJPD.

"Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPJMD, agar dokumen kajian yang disusun, dipastikan telah memperhatikan dan mengintegrasikan semua prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya," kata Hotraja, Senin (18/3/2024).

Untuk memastikan seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik, Hotraja meminta agar Tim Kelompok Kerja KLHS RPJMD yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bappeda Litbang terus bekerja sesuai jadwal yang diamanatkan, masing-masing perangkat daerah harus memberikan data-data yang valid, akurat serta tepat waktu.

Para narasumber juga diharapkan dapat mendampingi pokja untuk menghasilkan data dan rekomendasi kebijakan, program dan kegiatan melalui disiplin ilmu dan latar belakang yang dimiliki untuk mempertahankan keberlanjutan pembangunan.

"Saya berharap dukungan dan keseriusan bapak/ibu untuk dapat memberikan masukan dan gagasan positif, sehingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 ini sesuai yang kita harapkan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved