Sumut Terkini
Rentan Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Rel di Kota Tebingtinggi, Ini Kata Pengamat
Ratama Saragih mengutip Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan merupakan bagian dari pelayanan publik
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kecelakaan kereta api dalam beberapa pekan terakhir terjadi di perlintasan rel yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih meminta pemerintah kota mulai menertibkan palang pintu perlintasan yang masuk klasifikasi jalan kota.
Ratama Saragih mengutip Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan merupakan bagian dari pelayanan publik dalam menjamin hak-hak layanan dasar pengadaan barang jasa untuk kepentingan masyarakat.
"Dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 38 tahun 2004 Tentang jalan di sebutkan bahwa jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota,menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil,serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota," kata Ratama.
Pria yang juga mengemban amanat sebagai jejaring Ombudsman ini menyampaikan bahwa dalam pasal 16 ayat (3) Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan,pembinaan,pembangunan, dan pengawasan.
"Inikan jelas sudah diatur dalam Undang-undang. Artinya perlintasan jalan dengan rel kereta api yang merenggut banyak korban jiwa adalah wewenangnya ada pada Pemerintah Kota Tebingtinggi," katanya.
Oleh sebab itu, Ratama berharap ada inisiatif Pemko Tebingtinggi dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan perlintasan.
"Kita berharap pemerintah kota mengambil peran yang diharuskan dalam undang-undang dimaksud sehingga bisa menghindarkan korban jiwa bagi pemakai jalan," katanya.
Wewenang pengawasan jalan dimaksud adalah bahwa Pemko Tebingtinggi semestinya tanggap akan keamanan ruas jalan kota yang ada di bawah pengawasan pemerintah.
"Melempar tanggungjawab kepada PT.KAI itulah sikap yang tidak mau melindungi warganya ketika menggunakan jalan perlintasan kereta api. Harus banyak lagi kah korban harus berjatuhan akibat ketidak pedulian pemerintahnya," tanyanya.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.