Berita Viral

Supiati Istri Korban KDRT yang Disekap di Kandang Sapi Minta Suaminya Dibebaskan: Saya Salah

Supiati istri korban KDRT minta suaminya dibebaskan dan sebut tak bersalah meskipun sudah dianiaya dan disekap di kandang sapi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Supiati Istri Korban KDRT yang Disekap di Kandang Sapi Minta Suaminya Dibebaskan: Saya Salah 

TRIBUN-MEDAN.COM – Istri korban KDRT yang disekap di kandang sapi minta suaminya dibebaskan.

Adapun Supiati (48) istri yang babak belur dianiaya dan disekap suaminya Toheri (53) di kandang sapi minta suaminya itu dibebaskan dari penjara.

Bahkan, Supiati mengaku dirinya lah yang salah sehingga dianiaya dan disekap suaminya itu.

Supiati mengaku sang suami tidak bersalah meski telah menganiaya dirinya dan menyekap di kandang sapi.

Sebaliknya, Supiati menyebut bahwa dirinyalah yang bersalah lantaran kerja tak pamit hingga membuat sang suami marah besar.

"Yang salah itu saya, karena memang tidak pamit sama bapak saat mau berangkat kerja,” kata Supiati usai bertemu dengan Bupati Jember Hendy Siswanto, dilansir Tribun-medan.com, Selasa (19/3/2024).

Supiati mengaku berangkat menjadi pembantu rumah tangga di Medan pada Desember 2023 lalu tanpa izin sang suami.

Dia ingin berkumpul lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya untuk mengurus tiga anaknya.

“Saya sekarang sudah sembuh, saya pengen bapak kembali ke rumah dan dibebaskan," ujar dia.

Ia merasa kasihan pada suaminya karena mendekam di penjara.

Ia menilai diri memang harus minta maaf.

“Yang salah bukan Bapak, saya yang harus minta maaf,” ucap dia.

MOTIF Suami Sekap dan Ikat ART Jember di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Juta
MOTIF Suami Sekap dan Ikat ART Jember di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Juta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara itu Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi korban.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Bu Supiati ini.

Beliau mengatakan kepada saya, baru kali ini suaminya melakukan pemukulan seperti itu,” kata Hendy, Senin (18/3/2024).

Dia menilai tindakan kekerasan itu tak bisa dibenarkan, sehingga sang suami diamankan polisi.

Sekarang, kondisi korban sudah cukup sehat dan bisa beraktivitas kembali di rumahnya.

“Kondisi Bu Supiati ini sudah mulai membaik.

Kasus ini harus ditangani dengan serius.

Jangan sampai ada tindakan kekerasan lainnya," kata Hendy.

Sebelumnya diberitakan Supiati (48) warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.

Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya karena dipukul menggunakan kayu, selain itu korban juga disekap di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief menjelaskan penganiayaan itu bermula saat korban berangkat ke Medan, Sumatera Utara pada 23 Desember 2023 lalu.

"Korban ke sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa pamit ke suaminya," kata dia.

Baca juga: Berita Populer, Lirik Lagu Karo Urusendu Ras Dibata By Usman Ginting, Pendaftaran Mudik Gratis

Baca juga: RASA Percaya ke KPK Turun? Usai Erick Thohir Kini Sri Mulyani Pilih Lapor Dugaan Korupsi ke Kejagung

MOTIF Suami Sekap dan Ikat ART Jember di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Juta

Inilah motif suami di Jember sekap dan ikat istrinya yang bekerja jadi ART di kandang sapi.

Baru-baru ini, seorang istri bernama Supiati (28) disekap suaminya Toheri (53) di kandang sapi sampai merintih minta tolong tetangga.

Supiati disekap, dianiaya hingga diikat suaminya setelah pulang dari merantau untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Terkini, motif Toheri melakukan KDRT pada istrinya pun terkuak.

Penyidik telah menginterogasi Toheri pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024). 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief. 

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Timnas Indonesia Disindir Vietnam, STY: Orang Belanda Mana Bisa Bela Indonesia, Dia Gak Bisa Baca

Baca juga: Sosok Atalia Praratya, Istri Ridwan Kamil Caleg DPR RI Disebut Raih Suara Terbanyak Skala Nasional

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved