Kasus Suap Perkara

Nama Firli Bahuri dan Lili Pintauli Disebut di Sidang Kasus Suap Hasbi Hasan

Di sidang agengda pembacaan pledoi, Hasbi Hasan mengungkit nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri dan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

|
Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Mantan Ketua KPK dan mantan wakil Ketua KPK (Firli Bahuri - Lili Pintauli) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan duduk di kursi pesakitan, menguak fakta baru.

Di sidang agengda pembacaan pledoi, Hasbi Hasan mengungkit nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri dan eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Nama keduanya disebut saat Hasbi membantah soal penerimaan fasilitas flight heli tour senilai Rp 7,5 juta.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung,
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, (Kolase Tribunnews/Tribunjambi)

Menurutnya, penerimaan fasilitas tersebut bukan atas kehendaknya, melainkan Notaris Urban Co, Devi Herlina.

"Saya menghubungi Devi Herlina dengan maksud mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, namun Devi Herlina hanya menjawab 'Enggak apa-apa Pak Hasbi, kebetulan saya Notaris Urban Co dan itu juga free of charge kok,'" ujar Hasbi Hasan dalam pleidoinya di Pengadlan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Dari situlah Hasbi kemudian membandingkan dengan kasus dugaan gratifikasi berupa diskon sewa helikopter oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurutnya, dalam hal ini KPK telah menetapkan standar ganda.

"Saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK, yang mana KPK tidak responsive melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helicopter oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurut ICW selisihnya melampaui Rp 140 juta," katanya

Kemudian dia juga membandingkan dengan kasus dugaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP yang diterima eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

"KPK juga tak pernah usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli  yang menerima Gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton Moto GP Mandalika dari PT Pertamina," ujar Hasbi Hasan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan itu dilayangkan karena jaksa menganggap dia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved