CPNS 2024
Pendaftaran CPNS akan Dibuka, Berikut Cara Membuat SKCK di Kepolisian untuk CPNS Siapkan Berkasnya
Berikut cara membuat SKCK untuk berkas pendaftaran CPNS Anda. Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada April 2024
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai pada bulan April tahun ini.
Berikut cara membuat SKCK untuk berkas pendaftaran CPNS Anda.
Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada April 2024
Pemerintah juga akan mulai melakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK akan berlangsung selama tiga periode.
Selanjutnya, pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan dalam tiga periode.
Meskipun akan ada tiga periode pendaftaran, calon peserta hanya dapat mendaftar pada satu periode pendaftaran.
Hal ini dikarenakan sistem portal pendaftaran CASN 2024 hanya akan mencatat pelamar dengan NIK yang sudah terdaftar.
Sementara itu, persyaratan umum CPNS 2024 sama dengan seleksi tahun sebelumnya.
Untuk tenaga kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024, pemerintah menyiapkan 2,3 juta lowongan.
Jika dirinci lebih dalam, 690.822 formasi CPNS 2024 diperuntukkan bagi fresh graduate atau pegawai baru.
Sementara itu, ada 1.605.694 formasi PPPK. Ini tentu menjadi peluang besar bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2024.
Mengingat masa pendaftaran CPNS 2024 sudah dimulai, ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Salah satunya adalah mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang.
Ini adalah dokumen yang sering menjadi persyaratan seleksi CPNS.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2024?
Seperti diketahui SKCK dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon melalui fungsi intelkam.
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta kelahiran, ijazah atau surat nikah
- Fotocopy KK
- Dokumen sidik jari atay rumus sidik jari
- Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar background merah
Bagi calon pelamar yang ingn mendaftar CPNS 2024, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran.
1. Akses laman SSCASN
2. Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi, seperti NIK KTP, Nomor KK, Nomor HP dan Alamat
3. Setelah itu, ketiklah kode Captcha yang muncul
4. Klik "Lanjutkan"
5. Unggah foto scan KTP dan Swafoto sesuai dengan ketentuan berlaku
6. Jika seluruh informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah, klik Proses Pendaftaran Akun, untuk memproses pendaftaran akun Anda.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.