Sumut Memilih
Sosok Faizal, Tersangka Dugaan Penerima Suap Rp 2 M Bisa Lolos ke DPRD Sumut dari PDIP
Faizal adalah caleg PDI Perjuangan yang jadi tersangka atas kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK. Faizal diduga menerima suap Rp 2 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sosok Faizal selama ini dikenal sebagai adik Bupati Batubara, Zahir.
Pada Pemilu 2024, Faizal lolos ke DPRD Sumut setelah maju dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumut 5 yang meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Padahal, Faizal saat ini berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Faizal ditahan Polda Sumut karena diduga menerima suap Rp 2 miliar, diduga hasil kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Batubara tahun 2023.
Meski sudah ditahan dan dipenjarakan, nyatanya Faizal masih bisa lolos dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Sosok Sendi Fardiansyah, Sekretaris Pribadi Iriana Ngaku Dapat Restu Jokowi Maju Pilwakot Bogor
Ia meraih suara sebesar 21.248.
Dari Dapil Sumut 5, Faizal berhasil lolos bersama koleganya yang juga dari PDIP, yakni Teyza Cimira Tisya yang meraih suara sebanyak 22.170.
Pengurus DPD PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bahwa Faizal masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Sebab, kasus hukumnya belum diputus pengadilan secara incraht/inkrah.
"Dalam UU Pemilu, seorang caleg akan kehilangan hak nya setelah putusan inkrah dari pengadilan. Partai wajib melindungi hak kadernya sampai nanti kita lihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Tunggu penetapan oleh KPU dan masih ada 6 bulan kita menunggu status hukum hingga pelantikan anggota DPRD," kata Sutrisno, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Sejarah Buruk PPP pada Pemilu 2024, Padahal di Era Orde Baru Pernah Berada di Peringkat Kedua
Menurut Sutrisno, dari proses hukum yang berjalan ini akan diketahui apakah Faizal dibebaskan dari tuntutannya atau menjalani hukuman.
Jika yang bersangkutan berhalangan tetap hingga tak bisa mengikuti pelantikan, maka proses partai dan di DPRD akan berjalan.
"Misal pada 15 September statusnya apakah dia berhalangan dilantik, jika berhalangan berarti harus dilantik. Karena dia sudah jadi DPRD setelah terpilih hingga dilantik. Kalau berhalangan tetap, maka nanti ada proses nya," tutur Sutrisno.
Baca juga: 17 Caleg Dapil Sumsel Diprediksi Lolos DPR RI Periode 2024-2029, Golkar dan Gerindra Raih 3 Kursi
Sosok Faizal
Faizal merupakan pria kelahiran Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 13 Agustus 1975.
Ia saat ini tercatat tinggal di Kota Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.