Berita Viral

Gugatan Hasil Pilpres Anies-Cak Imin Bakal Kandas di MK, Pengamat: Karena Perolehan Suaranya Jauh

Menurut pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, meskipun gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang ada, tapi da

Editor: Liska Rahayu
HO
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024. /Kompas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menurut pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, meskipun gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang ada, tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk bisa membuktikan mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pasalnya, ia menganggap selisih suara antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024 terpaut cukup jauh.

Bahkan, jikapun suara Anies-Muhaimin digabung dengan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih tak bisa mengejar raihan suara Prabowo-Gibran. Diketahui, berdasarkan hasil resmi KPU RI, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Kemudian diikuti Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 mendapatkan suara. 

"Saya melihat untuk membuktikan kecurangan TSM itu berat, sulit karena interval jarak perolehan suaranya jauh. Jadi kelihatannya gugatan pemohon, dugaan saya agak sulit untuk dikabulkan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Ujang memperkirakan, jikapun gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud menjadi pertimbangan hakim MK, hanya menyorot dugaan kecurangan di lingkup yang kecil atau terjadi di sebagian TPS. 

"Walaupun nanti ada yang dikabulkan, misalnya ada dugaan kecurangan bisa jadi di daerah mana, di TPS mana. Tapi, itu kasus per kasus dugaan saya. Bukan terjadi besar, bukan masif," ujar Ujang.

Diketahui, permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman. 

Ganjar-Mahfud Akan Susul Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menyusul pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anies-Muhaimin melalui tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024) kemarin.

MK telah diketahui membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Rencananya kubu Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU ke MK pada hari ini Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024) besok.

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved