Berita Viral

GUGATAN Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Berikut Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM RESMI TERSANGKA: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook setelah gugatan praperadilan ditolak hakim. TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Program ini bertujuan untuk mendistribusikan perangkat teknologi kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Lantas Bagaimana Kronologi Kasus?

- 6 Mei 2019: Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbudristek dan Google Indonesia. Ia menginstruksikan penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

- 2020–2022: Program pengadaan laptop dilaksanakan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) diduga mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chromebook, meskipun kajian awal menunjukkan kelemahan produk tersebut.

- 4 September 2025: Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

- 23 September 2025: Tim hukum Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.

- 29 September 2025: Nadiem dibantarkan ke rumah sakit pemerintah karena kondisi kesehatan pasca operasi.

- 3 Oktober 2025: Sidang perdana praperadilan digelar. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan materi hukum.

- 13 Oktober 2025: Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

Alasan Penolakan Gugatan

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sah secara hukum.

Proses penyidikan dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Ringkasan Berita:Kejagung disebut memiliki empat alat bukti yang sah, yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli keuangan
3. Bukti surat
4. Bukti petunjuk

Hakim juga menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti bukan ranah praperadilan, melainkan harus diperiksa dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tanggapan Hotman Paris, Kuasa Hukum Nadiem

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved