Berita Viral

PENGAKUAN Nur ur Hayati Tetap Ditagih Biaya Listrik Rp 7 Juta Meski Ibunya Sampai Meninggal Dunia

PLN tetap menagis utang tagihan listrik Rp 7 juta ke Nur Hayati meski ada yang meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
TAGIHAN LISTRIK MAHAL - Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang aliran listrik di rumahnya diputus PLN dan juga diminta membayar denda Rp 6.944.015. Ibu sampai meninggal dunia 

TRIBUN-MEDAN.com - PLN tetap menagih utang tagihan listrik Rp 7 juta ke Nur Hayati meski ada yang meninggal dunia. 

Nur Hayati mengaku tetap diminta membayar tagihan listrik meski ibunya sampai meninggal dunia.  

Warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini kaget dengan tagihan listrik yang membengkak ini. 

Ia baru sadar soal tagihan listrik ini setelah lampu di rumahnya diputus PLN. 

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

Terkait masalah ini, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi yang menuduh pelanggan, termasuk keluarga Nur Hayati melakukan pencurian listrik.

Baca juga: Live Timnas Malam Ini, Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U22 vs India, Link Siaran Langsung

Baca juga: TERNYATA Nenek Angga Sempat Lapor ke Guru, Kini Cucunya Tewas Dibully Teman, Sekolah Cuma Minta Maaf

Baca juga: Prediksi Line up Timnas U-22 Indonesia vs India, Balas Dendam Anak Asuh Indra Sjafri

Hal itu disampaikan Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, sebagai klarifikasi atas munculnya persepsi dari masyarakat terkait pemutusan aliran listrik di rumah Nur Hayati.

"Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh pelanggan mencuri listrik, termasuk atas nama Ibu Nur Hayati. PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” ucap Dwi saat dikonfirmasi di Kantor ULP PLN Jombang pada Senin (13/10/2025). 

Menurutnya, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan oleh tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang rutin bekerja setiap hari, dan selalu didampingi oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan serta keselamatan kelistrikan di sisi pelanggan.

“Pemeriksaan dilakukan bersama pelanggan dan disaksikan oleh pendamping dari kepolisian. Dalam kasus Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar. Karena itu, peralatan tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6,9 juta untuk daya 900 VA, berdasarkan analisis administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Tagihan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak pelanggan serta saksi di lokasi.

“Pelanggan bersangkutan sudah menandatangani berita acara dan membayar uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 2,2 juta. Sisanya disepakati dicicil enam kali dengan besaran Rp 732 ribu per bulan,” ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved