Breaking News

Berita Viral

Jadi Sorotan, Anggota DPR Dapat Rp 702 Juta untuk Setiap Kali Reses, 12 kali dalam Setahun

Anggota DPR dapat dana penyerapan aspirasi Rp 702 juta setiap kali reses. Dana reses naik, sebelumnya pada periode 2019-2024 sebesar Rp 400 juta

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Jeprima
DPR RI - Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan. Dana reses anggota DPR jadi sorotan, naik fantastis 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI kembali jadi sasaran kritik. dana reses anggota DPR RI.

Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

 Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.

Anggota DPR mendapatkan dana penyerapan aspirasi Rp 702 juta untuk setiap kali reses.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)  kaget soal besaran dana reses anggota DPR RI yang naik tinggi.

Jika pada periode 2019-2024 sebesar Rp 400 juta untuk tiap kali anggota DPR RI berkunjung ke daerah pemilihannya (dapil), maka pada periode 2024-2029 menjadi Rp 702 juta.

Menurut peneliti Formappi, Lucis Karus, DPR RI tak pernah transparan soal pengelolaan dan reses yang nilainya fantastis ini.

 

Baca juga: Wabup Toba Dampingi Sabam Rajagukguk Tinjau MBG di Toba

Maka, ketika dana tunjangan batal dinaikkan mereka diam, sebab masih ada dana reses yang fantastis.

Dana reses itu diberikan sekitar 12 kali dalam setahun, artinya tiap sebulan sekali Anggota DPR RI mendapatkan suntikan dana itu di luar gaji dan tunjangan.

Melihat ada sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR RI yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.

Ia menyebut ketentuan itu sudah diatur dalam tata tertib DPR dengan kategori hukuman berjenjang.

 

Baca juga: Harga Sembako di Medan Perlahan Turun, Walau Cabai Masih Pedas di Rp81 Ribu per Kg

Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Kegiatan Reses biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved