BSU 2024
Bantuan Subsidi Upah 2024, Akankah Cair Lagi? Simak Penjelasan Berikut
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji sering dinantikan oleh para pekerja. Karena keberadaannya sangat membantu
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat, khususnya para pekerja sering bertanya-tanya, akankan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji cair kembali di tahun 2024 ini?
Sebagaimana diketahui, BSU mulanya diberikan untuk pekerja dan buruh yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Saat ini, Covid-19 sudah usai.
Sehingga, banyak dari beberapa pekerja ataupun buruh yang bertanya-tanya, akankah BSU 2024 cair?
Kalaupun cair, kapan realisasinya.
Sebabm, program BSU atau BLT Gaji ini dianggap tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan memberikan bantuan kepada pekerja, program ini membantu menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi tetap terjaga, yang pada gilirannya dapat mendukung pemulihan ekonomi secara lebih cepat.
Namun, di sisi lain, terdapat pula perdebatan mengenai efektivitas dan keberlanjutan program BSU ini.
Beberapa pihak mengkritik bahwa program ini belum mencakup seluruh pekerja yang membutuhkan, terutama yang bekerja di sektor informal yang sulit dilacak.
Selain itu, masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan distribusi dana untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Meskipun demikian, keputusan apakah BSU akan cair kembali atau tidak menjadi hal yang dinantikan oleh banyak pihak.
Diharapkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para pekerja yang membutuhkan serta mampu mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Lantas, apakah BSU 2024 bakal cair kembali?
Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa program BSU masih dalam tahap kaji dan pembahasan oleh pemerintah.
Jika BSU 2024 disetujui, pencairan dananya diperkirakan tidak akan secepat tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, kondisi ekonomi yang mulai membaik dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebutuhan lanjutan akan bantuan subsidi.
Jika ada indikasi pemulihan ekonomi yang lebih stabil, pemerintah mungkin akan meninjau ulang urgensi dari program tersebut.
Kedua, penyesuaian anggaran negara menjadi faktor penting dalam pencairan BSU 2024.
Pemerintah harus mempertimbangkan alokasi dana untuk program ini dengan memperhatikan berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan lainnya.
Selain itu, proses verifikasi data penerima juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Meskipun program BSU telah berjalan sebelumnya, tetapi verifikasi data penerima harus tetap dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Kendati demikian, kepastian mengenai BSU 2024 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan terkini terkait kebijakan ini melalui pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pihak terkait.
Cara cek penerima BSU
Apabila Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024 benar-benar cair, Anda dapat mengecek status penerima melalui beberapa cara yang telah disediakan oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan:
1. Website Kemnaker
Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Di sana, biasanya tersedia informasi terkait BSU termasuk panduan, syarat, dan cara pengecekan status penerima.
2. Aplikasi BPJSTKU
BPJSTKU adalah aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Anda dapat mengunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, Anda dapat login menggunakan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk memeriksa status penerima BSU.
3. Layanan Whatsapp Kemnaker
Kemnaker juga menyediakan layanan Whatsapp di nomor +62 813-1867-2222.
Anda dapat mengirim pesan ke nomor tersebut untuk mendapatkan informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penerima.
Layanan Whatsapp ini biasanya akan memberikan panduan dan petunjuk untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.
Dengan menggunakan salah satu dari cara di atas, Anda dapat memastikan apakah Anda atau orang yang Anda kenal termasuk dalam daftar penerima BSU 2024.
Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi pihak terkait melalui kontak yang disediakan untuk mendapatkan bantuan dan klarifikasi lebih lanjut.
Syarat penerima BSU 2024
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Beberapa syarat yang diperkirakan akan tetap berlaku adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Program BSU ditujukan untuk pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023
Calon penerima BSU diharuskan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu, yang pada tahun 2024 diperkirakan sampai dengan bulan Juli 2023.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
Salah satu kriteria utama untuk menjadi penerima BSU adalah memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
Hal ini bertujuan untuk menyasar pekerja dengan pendapatan rendah yang membutuhkan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
BSU ditujukan untuk pekerja di sektor swasta dan sektor informal.
Oleh karena itu, salah satu syaratnya adalah bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Perlu diingat bahwa informasi ini masih bersifat perkiraan dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, diimbau untuk tetap mengikuti informasi terbaru mengenai BSU 2024 melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Dengan begitu, calon penerima BSU dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai syarat dan prosedur penerimaan bantuan tersebut.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 11 Oktober 2025, Ada Tantangan Kecil dalam Hubungan |
![]() |
---|
Resep Castella Cake, Kue Asal Taiwan yang Lembut Bikin Nagih |
![]() |
---|
ROMANTIS BERUJUNG TRAGIS: Baru Sehari Berbulan Madu, Pengantin Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
![]() |
---|
SOSOK Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan Ternyata Penipu, Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kini Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.