Ramadan 2024

Bisakah Gusi Berdarah lalu Tertelan Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

Beberapa orang seringkali mengalami gusi berdarah saat menjalankan ibadah termasuk ketika sedang menjalankan puasa Ramadan.

Ho / Tribun Medan
Ilustrasi Seseorang Mengalami Gusi Berdarah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa orang seringkali mengalami gusi berdarah saat menjalankan ibadah termasuk ketika sedang menjalankan puasa Ramadan.

Hal tersebut tentu membuat khawatir, pasalnya akan muncul rasa takut jika darah akan tertelan dan dapan membatalkan puasa Ramadan.

Lantas, apakah gusi berdarah lalu tertelan dapat membatalkan puasa Ramadan?

Biasanya, gusi yang berdarah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peradangan pada gusi, kekurangan vitamin C dan K, atau infeksi di dalam gigi atau gusi.

Bahkan, tidak jarang orang mengalami gusi berdarah saat menyikat gigi bisa menjadi tidak nyaman terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ada kalanya darah yang berasal dari gusi tersebut juga tercampur dengan air liur saat berpuasa dan secara tidak sengaja tertelan.

Meskipun menelan ludah saat berpuasa terlihat sebagai hal yang sepele, namun jika ludah yang tertelan tersebut bercampur dengan darah gusi yang berdarah, muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.

Dilansir dari NU Online, menurut mazhab Syafi'i, menelan air liur dalam kondisi murni tanpa bercampur dengan hal lain tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika air liur yang tertelan tersebut telah tercampur dengan zat lain, baik itu yang suci seperti ingus atau yang najis seperti darah gusi, maka tindakan tersebut dapat membatalkan puasa menurut pandangan mazhab tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim yang berpuasa untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi agar tidak mengalami masalah seperti pendarahan yang dapat mempengaruhi ibadah puasa mereka.

Hal ini tercantum dalam kitab Asna al-Mathalib:

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Hal yang sama juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.

Namun berbeda hal jika seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir.

Imam al-Adzra’i mengatakan, jika seseorang mengalami hal yang demikian pada waktu puasa, atau darah gusi ini mengalir pada sebagian besar waktu yang digunakan untuk menjalankan ibadah puasa, maka dalam keadaan yang demikian, hal yang wajib baginya adalah mengeluarkan darah semampunya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved