Viral Medsos

MANTAN Kanit Reskrim Aiptu FN Hajar Dua Debt Collector, Korban Terkapar setelah Ditembak dan Ditusuk

Dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35).

|
Editor: AbdiTumanggor
fb
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu FN, diduga menganiaya dua debt collector di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024).  Dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35). (FB) 

"Kami tidak memberikan perlawanan, kami sudah baik-baik," kata dia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. 

"Kami cek dulu," kata dia.

dua debt collector dihajar polisi mantan kanit reskrim
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN, mengatakan suaminya sampai mengeluarkan senjata api dan senjata tajam dikarenakan mendapat kekerasan dari dua debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma. (FB)

Istri Aiptu FN Lapor Balik Debt Collector

Sementara, dari keterangan Desrummiaty (43) istri Aiptu FN, suaminya sampai mengeluarkan senjata api dan senjata tajam dikarenakan mendapat kekerasan dari debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma. 

"Anak klien trauma karena peristiwa itu," ujar Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, Minggu (24/3/2024).

Dari pengakuan yang disampaikan kliennya, Rizal menyebut kejadian itu berawal saat ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.

Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri. "Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.

Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK. Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.

Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur. "Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," ujarnya. 

Istri Aiptu FN, pun melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel. Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Oknum Polisi Tusuk Debt Collector di Palembang, Pelaku 2 Tahun Nunggak Cicilan Mobil

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved