Berita Viral
NASIB Connie Rahakundini Bakrie Dikepung Empat Laporan Polisi, Kini 'Sembunyi' di Luar Negeri
Connie Rahakundini Bakrie lagi-lagi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak membeberkan jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Terkait laporan polisi ke Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya Sabtu (23/3/2024), membenarkan bahwa ada dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (23/3/2024).
Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.
Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini,"jar mantan Kapolresta Solo itu.
"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.
Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.
Connie Bakrie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana posisi Connie Rahakundini saat ini?
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, ternyata posisi pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie sudah berada di luar negeri. Hal itu terungkap dari dari salah satu tayangan program TV swasta pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Klarifikasi Connie Rahakundini
Atas laporan polisi ini, Connie Rahakundini meminta maaf telah menyampaikan informasi bohong setelah menuduh Polisi memiliki akses ke Sirekap KPU dan bisa mengisi formulir C1 di Polres hingga pernyataannya membuat gaduh. Awalnya, dia menyebut informasi itu didapat dari Komjen (Purn) Oegroseno, Mantan Wakapolri.
Namun sekarang, Connie meralat semua pernyataannya dan meminta maaf atas unggahannya di instagram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.