Narkoba
Pengedar Narkoba Ditangkap, Ganja hingga Ekstasi Ikut Diamankan
Seorang pria berinisial BAT (23) diringkus polisi akibat tersandung kasus narkoba. Tersangka menyimpan paket ganja dalam plastik.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria berinisial BAT (23) diringkus polisi akibat tersandung kasus narkoba. Tersangka menyimpan paket ganja dalam plastik.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang Ia bersama anggotanya melakukan penggungkapan kasus narkoba pada Minggu (24/3/2024) di lokasi sekitar Laguboti sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya mereka telah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
Setelah melakukan pemantauan beberapa waktu lamanya, terlihat salah seorang laki-laki yang mencurigakan.
"Adapun laki-laki yang dicurigai tersebut adalah BAT (23), warga Simpang GOP, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Pria tersebut langsung digeledah dan dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti tersebut adalah sebungkus rokok, 1 butir narkotika jenis ekstasi, 1 paket berisi ganja, 1 paket yang digulung plastik berisi ganja dan 1 unit handphone.
"Selanjutnya petugas menelusuri sekitar TKP dan menemukan sebungkus rokok yang berisi 3 butir pil ekstasi. Penemuan pil tersebut berjarak sekitar 10 meter," katanya.
Setelah ditanya, BAT mengaku dirinya adalah suruhan dari seseorang untuk menjualnya kepada orang lain.
"Kemudian personil mengamankan tersangka BAT dan barang bukti ke Mapolres Toba dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan kasus tersebut," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.