Sumut Terkini
Demo Sejak Pagi dan Sempat Ricuh, Massa Pendukung Pembebasan Sorbatua Siallagan Bubarkan Diri
Mereka cuma dipertemukan dengan pria berusia 65 tahun yang sudah dijebloskan ke penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa pendukung pembebasan Sorbatua Siallagan yang melakukan aksi demo di depan Polda Sumut membubarkan diri sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, massa yang berasal dari Kabupaten Simalungun yang berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut melakukan aksi demo sejak pagi tadi.
Meski bubar, mereka belum berhasil membawa pulang Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin.
Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pihak Kepolisian, tapi tuntutan mereka tak dituruti.
Mereka cuma dipertemukan dengan pria berusia 65 tahun yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Semuanya apa yang kita tuntut mereka abaikan sebenarnya. Hanya saja tadi yang ada beberapa dikasih ruang untuk masuk ke Polda itu sebenarnya bukan dalam hal kasusnya ini, tapi hanya untuk bertemu dengan pak Sorbatua,"kata Jhon Toni, Senin (25/3/2023) malam.
Massa yang sudah berdemo dua kali di Polda Sumut akan kembali datang hingga ketua adatnya dibebaskan.
Sebab, tuntutan mereka supaya Sorbatua dibebaskan tanpa syarat belum dipenuhi.
Masyarakat menduga kuatnya adanya persekongkolan antara Kepolisian dan PT Toba Pulp Lestari begitu kuat.
Massa juga meminta supaya kementerian kehutanan supaya konsensi lahan PT TPL supaya dikeluarkan dari lahan masyarakat adat.
Menurut mereka, bukan masyarakat yang menggarap lahan TPL, melainkan perusahaan.
"Kemudian, tuntutan kita supaya kementerian kehutanan mengeluarkan konsensi TPL dari tanah tanah adat sehingga tidak terjadi lagi konflik seperti ini dan penangkapan seperti ini."

Diketahui, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin.
Saat dikonfirmasi, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.
Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."
Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.
Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.