Demo di Polda Sumut
Desak Pembebasan Sorbatua Siallagan, Warga Pasang Tenda dan Masak Singkong di Depan Polda Sumut
Puluhan warga Simalungun kembali berunjukrasa di depan pintu masuk gedung Polda Sumut, Senin (25/3/2024).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN- Puluhan warga Simalungun kembali berunjukrasa di depan pintu masuk gedung Polda Sumut, Senin (25/3/2024).
Mereka mendesak supaya Ditreskrimsus Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin.
Sebagian berorasi di dan berdiri di depan pintu gerbang, sebagian lagi memasang tenda dan memasak.
Pantauan di lokasi, mereka sudah memasang tenda berwarna biru.
Dibawahnya, mereka menyalakan api menggunakan kayu bakar, lalu membakar singkong.
Selain singkong bakar, mereka juga tampak merebus singkong dan talas.
Setelah matang, singkong dan talas diangkat dari dalam dandang.
Jhon Toni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengatakan, mereka berencana menginap di depan gedung Polda Sumut jika Sorbatua tak juga dibebaskan.
Makanya sebelum aksi mereka mempersiapkan tenda hingga alat memasak.
Sebab, pada demo Sabtu 23 Maret lalu yang berlangsung hingga pukul 18:30 WIB, ketua adat mereka tak kunjung dibebaskan.
"Tetapi kalau tuntutan kita belum dipenuhi tentu saja kita akan menginap makanya kita beserta aksi membawa beberapa peralatan termasuk tenda dan alat masak karena mempersiapkan diri untuk tetap berdiri di tempat ini sampai pak serba tua dibebaskan.Direncanakan kita akan tetap di tempat ini sampai bapak sarbatua dibebaskan dan kita akan menginap karena tuntutan kita yang sederhana ini,"kata Jhon, Senin (25/3/2024).
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka kembali menuntut supaya Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin segera dibebaskan tanpa syarat.
Menurutnya, pria berusia sekitar 65 tahun bukan penjahat. Ia diduga korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.
"Jadi hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,"kata Jhon, Senin (25/3/2024).
Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat.
Demo Masyarakat Adat Bebaskan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut Ricuh, Polisi Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Pengaduan Pengrusakan Hingga Intimidasi Preman tak Jalan, Puluhan Mahasiswa Demo Polda Sumut |
![]() |
---|
Laporan Ngendap 8 Bulan, Jemaat HKBP Pabrik Tenun Gelar Doa Bersama di Polda Sumut |
![]() |
---|
Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Geruduk Polda Sumut, Merasa Laporannya Mengendap Tidak Ditangani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.