Sumut Terkini
2 Pengedar Sabu di Langkat Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polres Langkat, melakukan serangkaian penyelidikan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Satres Narkoba Polres Langkat, mengamankan 1,4 Kilogram sabu dari dua orang pengedar yang berada di Jalan Stabat-Tanjung Pura, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial DP (48) dan AD (43).
"Penangkapan ini dilakukan pada, Jumat (15/3/2024) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, Senin (25/3/2024).
Lanjut Hardiyanto, penangkapan ini dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polres Langkat, melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hingga akhirnya personel mengamankan dua orang pria berinisial DP dan AS," ujar Hardiyanto.
Sewaktu kedua pria diamankan, personel melakukan penggeledahan badan, pakaian serta tempat sekitar keduanya ditangkap.
Alhasil ditemukan, 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu, dua timbangan elektrik, satu sendok keramik, dan satu kertas warna coklat.
Tak hanya itu personel juga menemukan satu bungkus plastik Refined Chinese Tea JTY berisi sabu, dengan berat 1.495,4 gram (1,4 kg).
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hardiyanto.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.