Sumut Terkini
Hingga Maret 2024, Polres Siantar Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Separuhnya Residivis
Seluruhnya merupakan pengedar dan kurir dengan total barang bukti 277 gram ganja, dan 142 gram sabu-sabu.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga 25 Maret 2025, pihaknya telah mengamankan 36 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Seluruhnya merupakan pengedar dan kurir dengan total barang bukti 277 gram ganja, dan 142 gram sabu-sabu.
Mereka yang ditangkap berturut-turut pada Januari sebanyak 11 orang, Februari sebanyak 13 orang dan Maret (25/3/2024) sebanyak 12 orang.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, dari ke 36 tersangka, sebanyak 35 adalah laki-laki dan seorang di antaranya adalah perempuan.
"Sejak Januari sampai maret ini kami amankan 36 orang yang mana sebanyak 18 orang dari mereka ada residivis kasus narkoba. Mereka ini semuanya ada pengedar dan kurir, tidak ada pengguna," kata JH Pasaribu.
Adapun status para tersangka tersebut mayoritas wiraswasta sebanyak 21 orang, pengangguran 6 orang, buruh 7 orang dan mahasiswa/pelajar sebanyak 2 orang.
Para tersangka diancam dengan pidana bervariasi mulai dari pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.