Berita Viral

Mantan Atasan Bantah Aiptu FN Tempramen, Yakin Ada Kelakuaan Debt Collector yang Bikin Sakit Hati

Sosok Aiptu FN yang menembak dan menikam debt collector viral di media sosial. Aiptu FN disebut memiliki sifat yang temprament.

FB
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN, mengatakan suaminya sampai mengeluarkan senjata api dan senjata tajam dikarenakan mendapat kekerasan dari dua debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma. (FB) 

Selama sama-sama berdinas ia mengenal FN sebagai sosok Polisi yang loyal dengan sesama rekan kerja dan pimpinan.

"Orangnya baik kemudian loyalitas tinggi. Setiap kali berdinas selalu berpegang dengan SOP kepolisian, baik di lapangan maupun saat berada di kantor," ujarnya.

FN, kata Hilal, diandalkan krena prestasinya mengungkap kasus kriminal mulai sabu, pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian hewan.

"Jadi orang bukan tempramen tinggi tidak, kalau tempramen pasti sudah kena masalah selama jadi kanit, lama juga, tapi ini kan tidak," ungkapnya.

Hilal menyampaikan, awal penyebab permasalahan itu ia tidak tahu secara detail. Sebab, iasudah purna tugas.

Namun bila dilihat dari kronologis dan kenal selama ini dengan FN, tidak mungkin FN langsung marah tanpa sebab.

Lanjutnya, karena informasinya ada ucapan dari pihak debt collector itu diduga menyinggung perasaanya, dengan mengatakan jangankan polisi seperti kamu polisi yang lain lah kuseret-seret.

"Dia itu tidak mungkin marah kalau orang itu tidak vokal, tidak menyakiti hati dia. Apalagi dalam mobil ada anak dan istrinya," ujarnya.

Kronologi Polisi Berkelahi dengan Debt Collector

Desrummiaty (43) istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi suaminya menembak dan menusuk debt collector.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH menuturkan Desrummiaty telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.

Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved