Sumut Memilih

Perindo Sumut Gugat Hasil Pemilu ke MK soal Dugaan Kecurangan di Samosir

Partai Perindo melayangkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Perindo melayangkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun gugatan sengketa pemilu itu terkait adanya penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan Perindo.

Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham membenarkan adanya gugatan yang ditayangkan pihaknya.

"Iya benar soal adanya penggelembungan suara di Samosir yang kita bawa ke MK. Jadi kita minta pemungutan suara ulang di sana," kata Rudi kepada tribun-medan, Senin (25/3/2024).

Rudi mengatakan, mesti Perindo Samosir meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif.

Adanya penggelembungan suara yang terjadi di salah satu partai membuat Perindo gagal mendapatkan kursi kedua.

Namun Rudi tak menjelaskan partai yang disebut melakukan kecurangan pemilu. Dalam gugatannya, Perindo meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di Samosir.

"Kalau menurut DPD Perindo di Samosir yang harus kita dapat 2 kursi namun akhirnya karena adanya kecurangan kemudian kita hanya dapat 1 kursi. Kita belum melihat jumlah pastinya, namun harus ada 2 kursi yang ada di sana," kata dia.

Secara keseluruhan Perindo Sumut mendapatkan perolehan 1 kursi di DPRD Sumut dan 42 kursi DPRD Kabupaten dan Kota.

Rudi pun berharap agar MK mengabulkan gugatan mereka. Dengan begitu, Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di sana.

"Ya kita harapkan di MK ini bisa di dibuka dan dibuktikan. Kita harapkan MK dapat membuat perolehan suara ulang di sana agar suara Perindo tidak dikurangi dan mendapatkan haknya."

Ada pun permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Ada pun pemohon adalah Ketua Perindo Hari Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dan termohon yakin KPU.

Perindo mengungkapkan telah membawa 20 bukti ke MK, yang meliputi salinan C1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), C plano, rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, serta surat Bawaslu.

Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan saksi mandat secara berjenjang dari TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kabupaten.

Ada pun Perindo mengatakan menemukan adanya selisih suara disejumlah TPS di Samosir yang mengindikasikan adanya penggelembungan suara partai yang membuat Perindo gagal meraih kursi ke 2.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved