Polres Pematang Siantar

Polres Permatangsiantar Tangkap 36 Orang Terlibat Narkoba, 142,86 Gram Sabu, 277,01 Gram Ganja

Polres Pematangsiantar memaparkan pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Pematangsiantar memaparkan pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. 

TRIBUN-MEDAN.COM,PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar memaparkan pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.

Paparan terkait kasus yang berlangsung lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar, Senin (25/3/2024) tersebut mencakup pengungkapan tiga bulan terakhir sejak bulan sejak januari hingga maret 2024.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan, terdapat 28 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 Orang orang terdiri dari Jumlah Tersangka 36 orang laki-laki, Jumlah Residivis 18 Orang dan Jumlah Pengedar 36 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di Kota Pematang Siantar.

AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved