Sumut Terkini
6 Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN Binjai Dituntut, Jaksa Disebut Ciderai Rasa Keadilan
Ia juga menilai hakim harus memberikan verdict yang adil serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada dihadapannya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, JPU membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa pada Senin (25/3/2024).
Lanjut Adre, bekas Kepala MAN Binjai atas nama Evi Zulinda Purba dituntut pidana 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 478.015.424 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara 5 terdakwa lainnya masing-masing Nana Farida (mantan Bendahara MAN Binjai), Teddy Rahadian (pejabat penandatanganan surat perintah membayar), Aqlil Sani (dari CV Setia Abadi), Nurul Khair (sales PT Grafindo) dan Suhardi Amri (dari CV Azzam), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
"Dari keenam terdakwa ini, beberapa di antaranya sudah membayarkan denda," ujar Adre.
Kasi Intel Kejari Binjai ini menguraikan, Aqlil Sani telah membayar denda sebesar Rp 6 juta. Kemudian Suhardi Amri membayar Rp 12 juta.
Lalu Nana Farida sebesar Rp 50 juta dan Nurul Khair sebesar Rp 50 juta.
"Persidangan berjalan lancar dan kondusif dan sidang kembali digelar Senin (1/4/2024) dengan agenda pledoi.
Tidak menutup kemungkinan diperlukan tim Intelijen Kejari Binjai untuk antisipasi adanya ancaman gangguan, hambatan dan tantangan, yang dapat timbul selama proses persidangan hingga eksekusi," ucap Adre.
"Dengan dibacakannya tuntutan ini membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukumnya, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.
Keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Modusnya beragam, adanya diduga kegiatan fiktif hingga menerima fee dari rekanan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan bekas Kepala MAN Binjai ke MAN Sidoarjo di tengah pandemi.
Oleh MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi.
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan Evi karena diduga mau pelesiran ke Bali dengan menggunakan Dana BOS.
Keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sebesar Rp 1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp 453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp 644.575.000.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.