Narkoba

Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, 8,51 Gram Sabu Ikut Diamankan

Bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkusnya di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkusnya di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Selasa (19/3/2024) lalu.

Adapun terduga bandar sabu dimaksud berinisial SS (31).

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (26/3/2024).

Dalam proses penyelidikan, Riswansyah menambahkan, personel di lapangan sempat tidak ada melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal yang didapatkan.

Namun demikian, kata Riswansyah, personel tidak putus asa dan tetap melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Markisa.

"Saat melakukan penyisiran, terlihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga, tim langsung mengamankan terduga bandar berinisial SS tersebut," ucap Riswansyah.

Dari tangan SS, personel menyita barang bukti berupa 17 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor sabu dimaksud seberat 8,51 gram.

Selain itu, personel juga menyita 1 Honda Verza BK 5544 RbD dan 1 telepon genggam merek Oppo.

Pelaku SS mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SK di Kabupaten Langkat. Atas informasi ini, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Namun sesampainya pada alamat yang dituju, terduga SK tidak ditemukan," tutup Riswansyah.

SS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved