Medan Terkini

Cemburu Lihat Chat Mesra di HP, Suami Ngamuk Tikam Mati Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Jamin Ginting, KM 11, Kecamatan Medan Tuntungan,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Anwar Tarigan, pelaku pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Jalan Jamin Ginting, KM 11, Kecamatan Medan Tuntungan, dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (25/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah membunuh selingkuhan istrinya.

Pelaku yakni bernama Anwar Tarigan warga Kecamatan Medan Tuntungan.

Adapun identitas korban yakni, Jemtaras Tarigan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Jamin Ginting, KM 11, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Minggu (24/3/2024) kemarin.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kejadian itu bermula dari pelaku memergoki pesan mesra di handphone istrinya bersama dengan korban.

"Pelaku melihat handphone istrinya yang berisikan riwayat chatingan dengan korban ada perselingkuhan, dan diakui oleh korban. Pelaku sakit hati," kata Teddy kepada Tribun-medan, Senin (25/4/2024).

Katanya, pelaku yang merasa kesal langsung membeli sebilah pisau dan mendatangi rumah korban.

Setibanya di sana, pelaku pun langsung menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia.

"Pelaku emosi dan membeli pisau lalu mencari keberadaan rumah korban, dan pelaku melakukan penusukan di rumah korban," sebutnya.

Teddy mengungkapkan, setelah kejadian itu pelaku pun langsung melarikan diri.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut pun langsung melakukan olah TKP.

Banyaknya saksi mata di lokasi, memudahkan polisi meringkus pelaku beberapa jam setelah kejadian tersebut.

"Kita langsung tangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," ucapnya.

Dari tangannya, polisi menyita pisau yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, pelaku sudah di tahan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 340 atau pasal 338 dan atau pasal 353 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved