Berita Medan
Kisah Very Syahputra, Pernah Merampok hingga Membunuh, Kini Bertobat dan Jadi pengurus Rumah Tahfidz
Pria yang pernah bolak-balik keluar masuk jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan itu kini disibukkan mengurus dan mendidik murid-muridnya
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lima tahun sudah Very Syahputra (45) menjadi pengurus rumah tahfidz Assakinah Citra Garden, Kelurahan Titi Rantai, Kota Medan.
Pria yang pernah bolak-balik keluar masuk jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan itu kini disibukkan mengurus dan mendidik murid-muridnya di rumah tahfidz Assakinah Citra Garden.
Pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, aktivitas Very pun semakin bertambah. Kini ia kerap di panggil kembali ke Rutan Kelas I Medan untuk memberikan motivasi dan contoh baik kepada warga binaan disana.
"Sedih melihat teman-teman saya yang masih berada di Rutan, karena saya pernah merasakan seperti mereka. Tapi semua itu pasti berakhir. Tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah. Mudah-mudahan teman-teman bisa kembali seperti saya mengikuti jalan yang benar," kata Very Syahputra ketika ditemui Tribun Medan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Very, menjadi pengurus rumah tahfidz membuat dirinya menjadi lebih baik.
"Saya sekarang fokus ke rumah tahfidz, kita disitu menampung murid-murid atau pun orang-orang seperti saya dan kami membinanya. Banyak perubahan yang saya dapatkan sekarang. Yang saya rasakan sekarang, ini lah yang saya mau, " ungkapnya.
Mengurus dan membina murid-murid di rumah Tahfidz adalah salah satu hidayah yang didapatnya pascabebas dari masa tahanan.
Very menceritakan, sejak usia muda dirinya tidak pernah merasa bersyukur atas berkat yang diberikan Allah.
Pada tahun 1998 very pernah berbuat kejahatan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Saat itu Very dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perbuatannya.
Tak hanya itu, pascabebas dari masa tahanan tersebut, pria berusia 45 tahun itu kembali melakukan kejahatan, di mana dirinya melakukan penganiayaan di kawasan Jalan Jamin Ginting yang berakhir dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Namun, saat itu Very belum juga kapok, bahkan setelah bebas ia melakukan perampokan di Bank CIMB Niaga di kawasan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu, Very kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Saya dulu pernah menjadi tersangka kasus pembunuhan tahun 1998. Setelah habis vonis,saya ternyata belum mendapatkan hidayah juga. Terjadi lagi dan kembali melakukan kejahatan, dan terhukum sampai tiga kali," katanya.
Setelah menghirup udara bebas, Very akhirnya pun merubah ahklak dan pola pikirnya.
Very akhirnya bertemu dengan salah satu pengurus rumah Tahfidz Assakinah Citra Garden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.