Sumut Memilih

KPU Deli Serdang Sebut Ada Dua Caleg yang Gugat ke MK Terkait Perselisihan Suara

Dua orang Caleg DPRD Deli Serdang mengajukan permohonan gugatan terkait perselisihan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy ketika hadir di acara audiensi dengan Pemkab Deli Serdang beberapa waktu lalu.  

Mengenai apakah bisa memenuhi kelengkapan berkas atau tidak mereka tidak dapat memastikannya. 

"Sudah ada nomor registernya itu. Cuma nantikan ada prasidang (Dismisal). Sudah nggak bisa lagi sekarang ini daftar ke KPU karena batasnya 3 hari setelah penetapan KPU RI.

Penetapan itukan tanggal 20 kemarin. Kami berharap semua gugatan yang masuk bisa kami selesaikan dan pertangungjawabkan. Bisa kami bantah semua gugatan yang masuk.

Karena saat rekapitulasi saksi partai juga kan ada," kata Syahrial.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved