Berita Viral

Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Otto Hasibuan, Bersahabat Sejak 2003, Sempat Berseteru

Hotman Paris mengundurkan dari keanggotaan Peradi. Hotman Paris beberapa kali mengunggah video yang isinya menyinggung Otto Hasibuan.

tribunstyle.com/kompas.com
Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Otto Hasibuan, Bersahabat Sejak 2003, Sempat Berseteru 

"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," kata Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022). "Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar, ditanya awak media apakah pengacara kondang Hotman Paris melanggar kode etik atau tidak? Keduanya tidak menjawab secara gamblang. Adardam menegaskan, hal tersebut tidak dapat dipastikan secara spontan.

"Mengenai persoalan yang ditanyakan, itu bagian daripada hal yang dipertimbangkan oleh majelis kehormatan tingkat pusat. Jadi, itu secara detail bisa dilihat di putusan dewan kehormatan pusat," ujar Adardam.

Di sisi lain, Hotman Paris diketahui mengajukan permohonan pengunduran diri dari Peradi. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Otto Hasibuan. Kendati demikian, Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Hotman Paris itu. "Ada suratnya," ucap Otto Hasibuan.

Namun, Otto Hasibuan mengatakan, Peradi tidak akan langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris. Sebab, kata Otto, akan ada kejanggalan apabila Peradi mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut. "Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.

Otto juga menyebut Peradi adalah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya. "Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan Pasal 30 setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat, nah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi," ucapnya. "Ya Peradi, tentu kita dong yang sah menurut kita, menurut putusan MA kan kita yang disahkan," lanjut dia.

Otto mengaku tidak tahu alasan Hotman Paris ingin mengundurkan diri dari Peradi. Ia juga tidak mengetahui kemana Hotman Paris pindah organisasi. "Saya nggak tahu dia pindah ke mana, saya gak tahu, yang saya lihat kan hanya lah keanggotaan kita. Itu lah yang sekarang menjadi pertimbangan kita, apakah kita terima atau tidak, itu menjadi bahasan di Peradi sekarang," ucapnya.

3. Hotman Paris Singgung Keluarga Otto yang Kerap Pamer Kemewahan

Dilansir melalui kanal Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (16/4/2022), Hotman Paris berujar bahwa Otto Hasibuan meminta dewan kehormatan advokat untuk memeriksa pengacara yang suka memamerkan harta.

Menurut Hotman, Otto Hasibuan menganggap memamerkan harta sebagai bentuk melanggar kode etik advokat Indonesia. "Pesan untuk saudara Otto Hasibuan mantan sahabat lama saya dalam berbagai acara Anda menyebut-menyebut bahwa pengacara yang memamerkan kemewahan itu seolah-olah melanggar kode etik," ungkap Hotman. "Bahkan Anda meminta dewan kehormatan untuk memeriksa advokat tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris meminta Otto untuk menggunakan kaca pembesar. Hotman menganggap Otto Hasibuan dan keluarga juga melakukan pamer kekayaan di media sosial. "Saya minta saudara Otto beli kaca pembesar, coba periksa semua Instagram kamu dan orang-orang di sekitar kamu, orang-orang terdekat dalam hidupmu," ujar Hotman Paris.

"Lihat di Instagram kamu di mana kamu memamerkan mobil mewah dengan anakmu, apalagi dengan orang-orang di sekitarmu. Oang-orang terdekat kamu pamer berlian, pamer shopping bahkan naik pesawat pun dipamerkan, biar orang tahu apakah itu bisnis atau ekonomi," lanjut Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan kode etik advokat hanya berlaku saat berkerja sebagai advokat. Menurut Hotman, ketika di luar pekerjaan kode etik advokat tidak berlaku. Di luar pekerjaan, Hotman berujar tidak masalah jika seorang advokat berdansa di klub. "Lagi pula kode etik advokat hanya berlaku selama pelaksanaan kerja sebagai advokat," kata Hotman lagi.

Hotman Paris juga menjelaskan, terkait deretan aspri-asprinya, itu adalah urusan bisnis. Semua itu istrinya adalah tahu.

"Di luar tugas sebagai advokat kehidupan pribadi di luar yurisdiksi dari dewan kehormatan dari advokat. Kalau seorang advokat dansa-dansa di Bali atau dansa-dansa di klub itu urusan pribadi, enggak ada kaitan dengan kehormatan," jelas dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved