Demo Bebaskan Ketua Adat
Demo di Polda Sumut Ricuh, Massa Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan Tanpa Syarat
Mereka kembali menuntut agar Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun) dibebaskan tanpa syarat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Puluhan warga Simalungun kembali berunjukrasa di depan pintu masuk gedung Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).
Mereka kembali menuntut agar Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun) dibebaskan tanpa syarat.
Kali ini, mereka datang membawa kentungan bambu yang mengisyaratkan adanya bahaya pasca penangkapan Sorbatua.
Mereka menilai penangkapan paksa Sorbatua sebagai bentuk penculikan.
Di sela-sela aksi, salah satu pria mengenakan kemeja cokelat dan bertopi membakar foto Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sambil dibakar ke api, pria ini nampak meludahi foto Irjen Agung yang tengah dibakar.
Di tengah pembakaran foto, massa bernyanyi sambil membunyikan kentongan bambu.
"Bakar, bakar, bakar Kapolda. Bakar Kapolda sekarang juga,"teriak massa sambil bernyanyi, Rabu (27/3/2024).
Menurut pendemo, mereka kesal lantaran Agung tak menemui mereka meski tiga mereka berunjukrasa.
Kemudian, mereka juga geram lantaran Polda Sumut tak melepaskan Sorbatua.
Diketahui, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin.
Saat dikonfirmasi, Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.
Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.
Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."
Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.
Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.
"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.